Senin, 15 Juni 2009

Pantai Ndepok


PEDOMAN SIM PENDATAAN PNFI 2009

PEDOMAN
SISTEM DAN MEKANISME PENDATAAN PNFI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
SUB. BAGIAN DATA DAN INFORMASI BAGIAN PERENCANAAN
TAHUN 2009
1
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................................... 2
A. Latar Belakang ............................................................................................................................ 2
B. Dasar .......................................................................................................................................... 2
C. Tujuan ......................................................................................................................................... 3
D. Ruang Lingkup ............................................................................................................................. 3
BAB II KOMPONEN PENDATAAN ...................................................................................................... 4
A. Kelembagaan ............................................................................................................................... 4
B. Ketenagaan ................................................................................................................................ 4
C. Program ...................................................................................................................................... 5
D. Pengorganisasian ........................................................................................................................ 5
1. Tingkat Pusat ........................................................................................................................... 5
2. Tingkat Provinsi ....................................................................................................................... 6
3. Tingkat Kabupaten/Kota ......................................................................................................... 6
BAB III PROSES PELAKSANAAN ........................................................................................................ 7
A. Metode pengumpulan Data ........................................................................................................ 7
B. Mekanisme Pendataan ................................................................................................................ 7
C. Rentang Waktu Pendataan ......................................................................................................... 8
D. Sistem Pelaporan ......................................................................................................................... 9
BAB IV HASIL DAN PENDAYAGUNAAN DATA .................................................................................. 10
A. Tingkat Kabupaten/Kota ........................................................................................................... 10
B. Tingkat Provinsi ......................................................................................................................... 10
C. Tingkat Pusat ............................................................................................................................. 11
BAB IV PENUTUP ........................................................................................................................... 12
ACTION PLAN ............................................................................................................................... 13
2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan sistem informasi pendidikan nonformal dan informal sebagai
dasar untuk mendukung penyelenggaraan berbagai program pendidikan
nonformal dan informal sangat dibutuhkan dalam berbagai bentuk dan jenis data.
Berbagai data yang diharapkan mendukung pelaksanaan program meliputi
empat komponen, yaitu data sasaran, kelembagaan, ketenagaan dan layanan
program pendidikan nonformal dan informal.
Data sasaran merupakan data kelompok penduduk sasaran yang akan menjadi
sentuhan program-program pendidikan nonformal. Data sasaran meliputi
kelompok penduduk buta huruf, penduduk usia dini, penduduk usia wajib belajar
yang tidak sekolah atau putus sekolah/tidak melanjutkan, penduduk miskin dan
penduduk yang menganggur/setengah menganggur (baik menurut gender
maupun wilayah perkotaan dan perdesaan, serta antar provinsi). Data sasaran ini
sangat menentukan efektifitas program, di mana sasaran-sasaran tersebut akan
menjadi dasar untuk perencanaan dan penganggaran.
Data kelembagaan penyelenggara program-program pendidikan nonformal
meliputi, unit pelaksana teknis (UPT) pusat maupun daerah, pusat-pusat
kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus, taman bacaan masyarakat,
lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini dan lembaga-lembaga atau satuan
pendidikan nonformal yang sejenis lainnya, seperti disebutkan dalam UU No. 20
Sisdiknas. Data kelembagaan dianggap penting karena basis penyelenggaraan
berbagai program pendidikan nonformal akan dilaksanakan pada lembagalembaga
tersebut.
Data ketenagaan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan juga sangat
menentukan kesiapan masing-masing program yang akan dilaksanakan.
Selain tiga komponen data tersebut, pengelenggaraan program perlu dievaluasi
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan program selanjutnya.
Keempat komponen data tersebut harus dapat dijaring melalui sistem dan
mekanisme yang tepat sehingga secara tepat dan akurat dapat dimanfaatkan
sebagai dasar pengambilan kebijakan-kebijakan, terutama dalam perencanaan
program. Untuk itu, pengembangan sistem informasi perlu terus dilakukan untuk
meningkatkan kualitas data dimaksud.
Pedoman ini merupakan suatu pendekatan model pengembangan informasi
pendidikan nonformal dan informal, yang bekerjasama dengan Pusat Statistik
Pendidikan (PSP) Balitbang Diknas dan Badan Pusat Statistik (BPS).
B. Dasar
Pelaksanaan pengembangan sistem informasi ini didasarkan pada :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Standarisasi Nasional
Pendidikan (SNP);
3. Kepmendiknas Nomor 13 tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal;
4. Kepmendiknas Nomor 115/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal dan Pemuda.
C. Tujuan
Pedoman sistem dan mekanisme pendataan pendidikan nonformal dan informal
ini bertujuan untuk :
1. Meningkatkan mutu sistem informasi pendidikan nonformal dan informal;
2. Mewujudkan pangkalan data yang terpusat di tingkat direktorat jendral;
3. Mewujudkan sistem informasi antara perenacan, pelaksana dan evaluator
program agar lebih sinergi dan terarah;
4. Menyederhanakan pola pendataan sehingga akan menghasilkan informasi
nonformal dan informal yang tepat sasaran.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sistem pendataan ini meliputi :
1. Pendataan kelembagaan PNFI (Profil, Sarana & Prasarana, Sarana
Pendukung Program)
2. Pendataan program PNFI
3. Pendataan ketenagaan PNFI
4. Pendataan peserta/warga belajar PNFI
4
BAB II KOMPONEN PENDATAAN
A. Kelembagaan
Kelembagaan PNFI meliputi :
a. UPT P2PNFI dan BPPNFI
b. UPTD BPKB
c. UPTD SKB
d. Lembaga PAUD (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD
Sejenis)
e. PKBM
f. Lembaga Kursus
g. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
h. Organisasi perempuan
i. Satuan PNF lainnya (Majelis Taklim, HIPKI, HISPPI, asosiasi profesi, forum
PAUD, forum PKBM, dsb)
B. Ketenagaan
a. Tenaga pendidik PNFI meliputi :
􀂾 Pamong belajar UPT P2PNFI dan BPPNFI, UPTD BPKB/SKB
􀂾 Fasilitator desa Intensif (FDI)
􀂾 Tutor KF
􀂾 Tutor Paket A, B, C
􀂾 Tenaga pendidik dan pengasuh PAUD
􀂾 Tenaga pendidik dan penguji praktek kursus
􀂾 Narasumber teknis KBU
􀂾 Tenaga pendidik PNF lainnya (instruktur magang)
b. Tenaga Kependidikan PNFI yaitu :
􀂾 Penilik
􀂾 Tenaga Lapangan Dikmas (TLD)
􀂾 Pengelola PKBM
􀂾 Pengelola Kelompok Belajar
􀂾 Pengelola Kursus
5
􀂾 Pengelola TBM
􀂾 Pengelola PAUD
􀂾 Tenaga kependidikan satuan PNF lainnya (pengelola KBU/Magang,
laboran, pustakawan, dsb).
C. Program
Program PNFI yaitu :
a. Program PAUD
b. Program KF (Keaksaraan Fungsional)
c. Program paket A, B dan C
d. Program Kursus
e. Program KBU
f. Program Magang
g. Program Peningkatan Budaya Baca dan Peningkatan Perpustakaan
h. Program Pengarusutamaan Gender (PUG)
i. Program PNF lainnya (Program life skills, beasiswa, dsb).
D. Pengorganisasian
1. Tingkat Pusat
Pengelolaan data di tingkat pusat dilakukan oleh Subbagian Data dan
Informasi Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal PNFI berkoordinasi
dengan Pusat Statistik Pendidikan Balitbang Diknas. Organisasi pendataan di
tingkat pusat beranggotakan staf Bagian Perencanaan dan masing-masing
Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal PNFI. Tugas dan wewenang di
tingkat pusat sebagai berikut :
a. Menyusun dan mengembangkan pedoman Sistem Informasi PNFI
b. Mengembangkan instrumen pendataan PNFI beserta aplikasi pendataan
berbasis IT
c. Mengolah dan menganalisis data PNFI tingkat nasional
d. Menyajikan dan mengembangkan informasi PNFI tingkat nasional
e. Melakukan pemutakhiran data PNFI tingkat nasional
f. Merencanakan sistem penganggaran tingkat nasional
6
2. Tingkat Provinsi
Pengelolaan data di tingkat provinsi dilakukan oleh BPKB dengan bekerja
sama melalui KK Datadik Provinsi, dalam pelaksanaannya berkoordinasi
dengan BPKB, BPPNFI, P2PNFI Provinsi. Tugas dan wewenang pengelola
data di tingkat provinsi adalah sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi pendataan di kabupaten/kota
b. Melakukan monitoring pelaksaan pendataan
c. Melakukan validasi data
d. Mengendalikan pelaksanaan pendataan kabupaten/kota
e. Menyajikan data dalam bentuk informasi di tingkat provinsi
f. Meng-upgrade data
g. Mengarsip data dari lapangan
h. Membuat rencana program sesuai dengan data yang ada.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Pendataan di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh SKB dengan
berkoordinasi dan bekerjasama dengan Subdin PS Kab/Kota dan KK Datadik
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendataan di lapangan SKB dibantu
oleh Penilik dan pamong belajar. Tugas dan wewenang masing-masing unsur
adalah sebagai berikut :
a. Staf seksi, penilik dan Pamong Belajar, TLD dan FDI secara bersamasama
melaksanakan pengumpulan dan penginputan data ke dalam format
yang telah disiapkan di bawah koordinasi Subdin PNFI Kab/Kota.
b. SKB melakukan pengecekan manual dan penginputan data hasil
pengisian kuesioner ke dalam aplikasi pendataan Ditjen PNFI.
c. Bagi Kab/Kota yang tidak memilik SKB/UPTD, penginputan data ke dalam
aplikasi pendataan ditangani secara langsung oleh Subdin PLS Kab/Kota.
d. SKB/Subdin PLS mengolah dan menganalisis hasil penginputan data.
e. SKB/Subdin PLS membuat laporan pendataan.
f. Melakukan studi dokumentasi apabila data yang diinginkan sudah ada
pada tingkat desa/kelurahan.
g. Mengoreksi setiap instrumen, untuk memastikan bahwa data sudah
diperoleh.
7
BAB III PROSES PELAKSANAAN
A. Metode pengumpulan Data
Pengumpulan data PNFI dilaksanakan dengan menggunakan kuesioner.
Lembar kuesioner diterbitkan oleh subbagian Data dan Informasi Bagian
Perencanaan Ditjen PNFI yang berkedudukan di Direktorat Jenderal PNFI
bekerja sama dengan Pusat Statistik Pendidikan Balitbang Depdiknas.
Lembar kuesioner terdiri atas : 1) Kuesioner data Profil Lembaga; 2)
Kuesioner data Pelaksanaan Program dan Rekap Peserta/Warga Belajar; 3)
Kuesioner data Rekap Pendidik; 4) Kuesioner data Sarana dan Prasarana;
5)Kuesioner data Sarana Pendukung Kegiatan Program; 6) Suplemen Data
Individual Peserta Didik; 7) Suplemen Data Individual Pendidik; 8) Suplemen
khusus penyelenggaraab program Kursus.
B. Mekanisme Pendataan
Mekanisme pendataan PNFI dapat digambarkan melalui bagan berikut ini :
PUSAT STATISTIK
PENDIDIKAN (PSP)
BALITBANG
DITJEN
PENDIDIKAN NONFORMAL
DAN INFORMAL
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
P2PNFI/BPPNFI/BPKB
SKB (TIM KERJA PENDATAAN) BEKERJASAMA
DENGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
(KK DATADIK KAB/KOTA)
A2.1
A2.4 A2.2 A2.3
A1
Keterangan :
: Kerjasama
: Penyebaran Kuisioner
: Pengumpulan Kuisioner
: Arsip/Pengendali
: Informasi Data PNFI
8
Keterangan :
Penjelasan :
􀂾 A1 : Subbagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan Ditjen
PNFI mengirimkan kuesioner ke Tim Kerja Pendataan
Kab/Kota. Tim Kerja Pendataan Kab/Kota menerima
kuesioner dan melakukan pengisian berdasarkan keadaan
lapangan di daerah masing-masing. Tim Kerja Pendataan
Kab/Kota menerima kuesioner dan menyebarkan isian
kuesioner.
􀂾 A2.1 : Kuesioner yang telah diisi oleh Tim Kerja Pendataan
Kab/Kota dikirim 1 (satu) rangkap kepada Pusat Statistik
Pendidikan Balitbang Depdiknas. Dengan dukungan
aplikasi pendataan, data yang telah dientrykan dapat juga
dilihat secara online melalui internet.
􀂾 A2.2 : Kuesioner yang telah diisi oleh Tim Kerja Pendataan
Kab/Kota dikirim pula 1 (satu) rangkap kepada
BPPNFI/P2PNFI (c.q bagian yang menangani pendataan
PNFI) dan 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip.
Dengan dukungan aplikasi pendataan, data yang telah
dientrykan dapat juga dilihat secara online melalui internet.
􀂾 A2.3 : Tim Kerja Pendataan (dalam hal ini SKB) melakukan
penginputan data hasil pengisian kuesioner dengan
menggunakan aplikasi pendataan online Ditjen PNFI.
􀂾 A2.4 : Tim Kerja Pendataan Provinsi dapat melihat hasil
pengentry-an data melalui aplikasi pendataan Ditjen PNFI
dalam rangka pengendalian data.
C. Rentang Waktu Pendataan
Rentang waktu pelaksanaan pendataan dimulai pada bulan Januari tahun
berjalan dan data paling lambat telah terkumpul secara elektronik atau
melalui database aplikasi pendataan Ditjen PNFI pada bulan Agustus pada
tahun yang sama untuk selanjutnya akan dilakukan analisa dan pengolahan
data sesuai kebutuhan.
9
D. Sistem Pelaporan
Pelaporan hasil pendataan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pendataan dikelola oleh SKB. Setelah instrumen pendataan
terisi dengan lengkap dan benar, diserahkan kepada tim Tim Kerja
Pendataan Kab/Kota.
2. Tim Tim Kerja Pendataan Kab/Kota menghimpun seluruh data sesuai dengan
kecamatan wilayah kerjanya, setelah dipastikan lengkap dan benar,
mengirimkan: 1) instrumen yang telah terisi data (manual); 2) instrumen yang
telah terisi data (manual ke BPPNFI masing-masing).
Sistematika pelaporan mencakup : waktu, lokasi, petugas, proses, hasil,
permasalahan yang dihadapi, kesimpulan dan rencana tindak lanjut. Laporan
tersebut ditembuskan pula ke atasan langsung dan stakeholders di tingkat
yang lebih tinggi, untuk diketahui dan dijadikan kebijakan program.
10
BAB IV HASIL DAN PENDAYAGUNAAN DATA
A. Tingkat Kabupaten/Kota
Data yang telah diolah menjadi informasi pada tingkat Kab/Kota, selain
hasilnya diserahkan ke BPPNFI/P2PNFI, juga diharapkan dapat dijadikan
input dan dasar bagi :
1. Penetapan rencana program kerja bagi Dinas Pendidikan (Subdin
PNFI/Kasi);
2. Penetapan rencana program kerja bagi UPTD SKB;
3. Penetapan rencana program kerja bagi institusi yang akan
menyelenggarakan kegiatan PNFI;
4. Informasi gambaran layanan program dan daya serap sasaran PNFI
diwilayah kerja kab/kota masing-masing;
5. Evaluasi kinerja layanan program PNFI terhadap masyarakat dan peran aktif
lembaga/organisasi dalam pengembangan program PNFI.
B. Tingkat Provinsi
Data yang telah diterima dari Kab/Kota, pada tingkat provinsi diharapkan
dapat dijadikan input dan dasar bagi :
1. Penetapan rencana program kerja bagi Dinas Pendidikan (Subdin
PNFI/Kasi);
2. Penetapan rencana program kerja bagi UPTD BPKB;
3. Penetapan rencana program kerja bagi institusi yang akan
menyelenggarakan kegiatan PNFI;
4. Informasi gambaran layanan program dan daya serap sasaran PNFI di
wilayah kerja provinsi masing-masing.
5. Evaluasi kinerja layanan program PNFI terhadap masyarakat dan peran aktif
lembaga/organisasi dalam pengembangan program PNFI.
11
C. Tingkat Pusat
Data yang telah dikirimkan oleh Kab/Kota diolah, dianalisis oleh
BPPNFI/P2PNFI dan hasilnya disajikan melakui website masing-masing serta
dikirimkan ke portal Ditjen PNFI. Informasi tersebut diharapkam dapat
dijadikan input dan dasar bagi :
1. Penetapan kebijakan rencana program kerja bagi Direktorat Jenderal PNFI
berikut direktorat yang berada di bawahnya;
2. Penetapan rencana program kerja bagi UPT BPPNFI/P2PNFI;
3. Penetapan rencana program kerja bagi institusi pemerintah maupun swasta
yang akan menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan PNFI;
4. Informasi gambaran layanan program dan daya serap sasaran PNFI
diwilayah kerja regional BPPNFI/P2PNFI dan Pusat sesuai tugas dan
fungsinya;
5. Evaluasi kinerja layanan program PNFI terhadap masyarakat dan peran aktif
lembaga/organisasi dalam pengembangan program PNFI sesuai sasaran,
ketenagaaan, program dan kelembagaan.
12
BAB IV PENUTUP
Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan sebagai kerangka acuan
pelaksanaan pendataan dari tingkat kab/kota sampai ketingkat pusat,
sehingga diperoleh informasi yang terkini berdasarkan situasi dan kondisi
nyata dilapangan.
Kerjasama antara pusat dan daerah dan antar lembaga PNFI sangat
diperlukan dalam pelaksanaan pendataan ini. Untuk itu diharpkan semua
komponen dapat mendukung proses pendataan ini agar dapat memperkuat
sistem pendataan tingkat nasional.
13
ACTION PLAN
SIM PENDATAAN PNFI
A. Workshop Nasional SIM PNFI : Januari 2009
B. TOT SIM PNFI : Februari 2009
C. Diklat SIM PNFI di Regional : Minggu ke-3 Februari – Awal Maret
D. Pendataan : Maret
E. Pengolahan Data (Workshop 5 Regional) : Minggu ke-4 Maret – Minggu ke-2 April
F. Sosialisasi Hasil pengolahan Data : Minggu ke-3 April
G. Finalisasi Data : Minggu ke-1 Me
14